Amanat UNCRPD (United Nations Convention on The Rights of Person with Disabilities) dengan jelas menyebutkan bahwa universal design adalah desain produk, lingkungan, program, dan layanan yang dapat digunakan oleh semua orang secara optimal (akomodatif, tanpa diskriminatif, serta tanpa desain yang dikhususkan). Adapun prinsip dasar dari universal design menurut UNCRPD, meliputi:
Pada tataran regulasi tingkat nasional, kebijakan mengenai universal design (UNCRPD) telah mengalami proses ratifikasi dan harmonisasi, di antaranya, dengan beberapa peraturan berikut:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
Model Universal Design pada Indikator Kota Global
Dalam penjelasan BAPPEDA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terdapat tiga komponen inti yang menjadi fokus pengembangan kota global, yaitu:
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa untuk mencapai ketiga target tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembangkan wilayah perkotaan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta tahun 2023 – 2043.
Senada dengan penjelasan di atas, Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah meresmikan Penyusunan Kajian Perencanaan Jakarta Menuju Kota Global di Balai Kota Jakarta pada 10 September 2024. Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan gambaran mengenai arah pengembangan Jakarta menuju Kota Global, dimana beberapa fokus pengembangannya menyasar kepada penyediaan infrastruktur yang handal dan berkelanjutan serta peningkatan konektivitas dan aksesibilitas melalui pengembangan infrastruktur transportasi umum.
Apabila menilik dari lima indikator utama Kota Global yang dipaparkan oleh Lembaga Riset dan Konsultan Ekonomi Internasional “Kearney” Indonesia, maka penerapan model universal design menjadi faktor pendukung signifikan bagi perwujudan Kota Global. Pertama, tingkat aktivitas bisnis yang tinggi membutuhkan kemudahan akses untuk mendukung mobilitas, komunikasi, dan trans-informasi bagi Masyarakat, pelaku bisnis, dan pemanku kebijakan. Kedua, jumlah Sumber Daya Manusia yang mumpuni membutuhkan kemudahan akses fisik (gedung) dan non-fisik (informasi, media pembelajaran) serta keterjangkauan biaya mobilitas menuju Lokasi pelayanan. Ketiga, kemudahan pertukaran informasi dan jaringan komunikasi yang memadai perlu memastikan aspek keberhasilan penyampaian informasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk kepada kelompok penyandang disabilitas. Keempat, berkembangnya sektor kebudayaan tentu membutuhkan keterlibatan dan partisipasi bermakna dari seluruh pihak, dimana kemudahan akses dan keterjangkauan layanan menjadi faktor penting. Kelima, atmosfer yang mendukung kehidupan politik menghendaki kemudahan akses mobilitas, komunikasi, dan trans-informasi bagi seluruh warga Masyarakat. Selain itu, jika menilik data Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 dimana terdapat sekitar 61.000 mjiwa penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih, maka jumlah penyandang disabilitas di Jakarta pun menjadi wajar untuk diperhitungkan dalam arah Pembangunan menuju Kota Global. (Agatha Febriany)
Sumber:
1. Upaya Jakarta Menuju Kota Global (Jakarta Smart City)
2. Heru Resmikan Penyusunan Kajian Perencanaan Jakarta ... (Beritajakarta.id)
3. www.cnbcindonesia.com