Berdasarkan hasil pelaksanaan seleksi tes tulis dan wawancara penerimaan Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) di lingkungan Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun Anggaran 2025, dengan ini disampaikan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Atas perhatian dan partisipasinya, kami ucapkan terima kasih.
📅 Jakarta, 29 Oktober 2025
Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Diumumkan kepada seluruh pelamar PJLP Pelayanan Perpustakaan Jakarta Utara bahwa peserta yang lulus seleksi administrasi diharapkan hadir untuk mengikuti Tes Tertulis dan Wawancara yang akan dilaksanakan pada:
📅 Hari/Tanggal: Selasa, 28 Oktober 2025
🕘 Waktu: Pukul 09.00 WIB – selesai
📍 Tempat: Ruang Aula Kantor Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi Jakarta Utara
Adapun nama-nama peserta yang lulus seleksi administrasi terlampir pada surat pengumuman ini.
Diharapkan para peserta hadir tepat waktu serta membawa perlengkapan yang diperlukan.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Unit Pengelola Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin, membuka Penerimaan PJLP Sisa Tahun Anggaran 2025 dan telah melakukan serangkaian seleksi terhadap calon PJLP. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Hasil dalam pengumuman ini tidak dapat diganggu gugat. Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.
Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi Jakarta Utara membuka penerimaan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Petugas Perpustakaan. Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:
Untuk melihat informasi terkait penerimaan penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi Jakarta Utara dapat mengunduh lampiran yang terdapat dalam pengumuman ini.
Setelah berhasil di Rusunawa Penggilingan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta (Dispusip) akan kembali menyelenggarakan Gerakan Literasi Jakarta.
Kali ini, Dispusip mengajak seluruh warga Kecamatan Cilincing, khususnya Kelurahan Marunda untuk ikut serta dalam Gerakan Literasi Jakarta.
📍 Lokasi: RPTRA Gabus Pucung, Jakarta Utara
📅 Tanggal: 22 Februari 2025
⏰ Waktu: 07.00 - 11.30 WIB
Kegiatan yang mengusung #DariBacaTataJakarta ini menyediakan berbagai aktivitas menarik, seperti cek kesehatan gratis, kegiatan dongeng & mewarnai, flash mob, pelatihan digital marketing untuk UMKM, perpustakaan keliling, dan banyak lagi! 🎉
Yuk, jadikan literasi sebagai gaya hidup dan wujudkan Jakarta yang cerdas dan berdaya! Jangan lupa ajak keluarga dan teman-teman ya! 💙
#GerakanLiterasiJakarta #LiterasidiRPTRA #JakartaCerdas #LiterasiUntukSemua #DinasPerpustakaanDKI #AyoMembaca #SalamLiterasi 📖📚
Unit Pengelola Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin, membuka Penerimaan PJLP Sisa Tahun Anggaran 2025 dan telah melakukan tes tulis terhadap calon PJLP yang telah melakukan dinyatakan lolos seleksi administrasi. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Hasil dalam pengumuman ini tidak dapat diganggu gugat. Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.
Unit Pengelola Perpustakaan Jakarta dan Pusat Dokumen Sastra HB Jassin, membuka Penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Sisa Tahun Anggaran 2025 dan telah melakukan seleksi administrasi terhadap calon PJLP yang telah melakukan pendaftaran. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Nama Calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagaimana terlampir ditetapkan lolos seleksi administrasi.
2. Nama-nama yang telah ditetapkan diharapkan hadir untuk melakukan tes tulis pada Kamis, 9 Oktober 2025 sesuai dengan jadwal berikut.
|
Sesi I 09.00-12.00 |
Ruang Belajar Lantai 6 Perpustakaan Jakarta Ruang Berkarya Lantai 6 Perpustakaan Jakarta |
|
Sesi II 13.00-16.00 |
Ruang Belajar Lantai 6 Perpustakaan Jakarta Ruang Berkarya Lantai 6 Perpustakaan Jakarta |
3. Pada saat pelaksanaan tes tulis, peserta wajib hadir 30 menit sebelum jadwal di mulai dan mengisi daftar hadir dengan menyerahkan dokumen sebegai berikut:
a. Surat lamaran sesuai format saat pendaftaran dan ditandatangani
b. Daftar riwayat hidup sesuai format saat pendaftaran dan ditandatangani c.
c. Surat pernyataan sesuai format saat pendaftaran, bermaterai 10.000 dan ditandatangani
d. Salinan KTP 1 lembar
e. Salinan Kartu Keluarga 1 lembar
f. Salinan kartu NPWP 1 lembar
g. Salinan NIB KBLI 96990 1 lembar
h. Pasfoto 3x4 1 lembar background merah
i. Salinan ijazah pendidikan terakhir 1 lembar
j. Salinan sertifikat pendukung 1 lembar (wajib untuk pelamar petugas keamanan)
k. Seluruh dokumen diurutkan sesuai urutan di atas dan dimasukkan ke dalam map kertas warna merah (bukan map bening).
4. Pada saat tes tulis, peserta wajib membawa alat tulis serta mengenakan pakaian atas berwarna putih, celana atau rok berwarna hitam, dan bersepatu. Peserta yang berjilbab menggunakan jilbab warna hitam.
5. Peserta yang tidak hadir dalam tes tulis akan gugur.
Hasil dalam pengumuman ini tidak dapat diganggu gugat. Demikian Pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.
TATA CARA PENDAFTARAN
Seluruh ASN khususnya ASN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat mengakses Portal KM di alamat berikut : https://km-bpsdm.jakarta.go.id/ kemudian mengakses video belajar milik Dispusip.
Sehubungan dengan Pengumuman Daftar Pencarian Arsip Produk Hukum Kolonial Belanda tertanggal 17 Juni 2025, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta (DISPUSIP) dengan ini menyampaikan bahwa telah berhasil menemukan dan mengamankan berkas-berkas arsip yang dimaksud yang selama ini berada dalam pengelolaan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Adapun arsip-arsip tersebut didapatkan dalam bentuk Staatsblad (Lembaran Negara) dan Bijblad (Tambahan Lembaran Negara).
Seluruh objek arsip telah melewati proses verifikasi keaslian, kelengkapan fisik, dan kelayakan informasi sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Adapun proses penemuan dan penyerahan arsip tersebut telah melewati beberapa tahapan sejak diumumkan melalui Daftar Pencarian Arsip, yakni melalui Koordinasi Lintas Instansi, lalu dilaksanakan Verifikasi Fisik, dan setelahnya dilakukan penyerahan arsip dan proses digitalisasi untuk kemudian diterjemahkan dan diolah.
Penemuan arsip produk hukum zaman kolonial Belanda ini diharapkan dapat memperkuat fondasi identitas dan sejarah Kota Jakarta yang terekam sejak ratusan tahun lalu, sekaligus menjadi sumber referensi bagi pembangunan dan pemerintahan kota.