Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi Jakarta Utara membuka penerimaan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Petugas Perpustakaan. Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:
- Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun; dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), diutamakan KTP DKI Jakarta;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan status aktif sebagai wajib pajak;
- Membuat dan menandatangani Surat Lamaran sebagaimana format pada tautan pendaftaran;
- Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000, sebagaimana format pada tautan pendaftaran;
- Membuat dan menandatangani daftar riwayat hidup, sebagaimana format pada tautan pendaftaran.;
- Memiliki NIB OSS dengan kode kualifikasi KBLI 96990 Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya;
- Tidak sedang dalam perikatan kerja dengan pihak manapun;
- Masa kerja untuk sisa tahun anggaran 2025 selama dua bulan.
- Melakukan pendaftaran melalui bit.ly/pjlp_pusipJU2025
Untuk melihat informasi terkait penerimaan penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi Jakarta Utara dapat mengunduh lampiran yang terdapat dalam pengumuman ini.