PENERIMAAN PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN (PJLP) PETUGAS PERPUSTAKAAN SUKU DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
Fajar Andi Nugroho Dilihat sebanyak 323x

PENERIMAAN PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN (PJLP) PETUGAS PERPUSTAKAAN SUKU DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA

Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi Jakarta Utara membuka penerimaan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Petugas Perpustakaan. Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun; dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), diutamakan KTP DKI Jakarta;
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan status aktif sebagai wajib pajak;
  3. Membuat dan menandatangani Surat Lamaran sebagaimana format pada tautan pendaftaran;
  4. Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000, sebagaimana format pada tautan pendaftaran;
  5. Membuat dan menandatangani daftar riwayat hidup, sebagaimana format pada tautan pendaftaran.;
  6. Memiliki NIB OSS dengan kode kualifikasi KBLI 96990 Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya;
  7. Tidak sedang dalam perikatan kerja dengan pihak manapun;
  8. Masa kerja untuk sisa tahun anggaran 2025 selama dua bulan.
  9. Melakukan pendaftaran melalui bit.ly/pjlp_pusipJU2025

Untuk melihat informasi terkait penerimaan penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi Jakarta Utara dapat mengunduh lampiran yang terdapat dalam pengumuman ini.

Lampiran :

Perpustakaan Rekrutmen