Layanan Arsip Statis

Layanan arsip statis adalah layanan kearsipan yang diberikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta kepada SKPD/lembaga/institusi, perusahaan, maupun masyarakat yang membutuhkan arsip statis, diantaranya Instruksi Gubernur, Keputusan Gubernur, dan sebagainya.

Alur Permohonan Arsip Statis adalah sebagai berikut.

  1. Mendapatkan surat permohonan dari instansi terkait (Biro Hukum untuk arsip peraturan).
  2. Surat permohonan diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta secara langsung atau melalui Email/WhatsApp.
  3. Tunggu 1 – 2 hari.
    *Setelah tunggu 1-2 hari, hubungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta ke WhatsApp 089508038572
  4. Mendapatkan jawaban dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta : tersimpan dan tidak tersimpan.
  5. Pemohon mendapatkan arsip yang dibutuhkan jika tersimpan dan surat jawaban jika tidak tersimpan.
    *Catatan: Pengambilan arsip yang diwakili oleh orang lain harus membawa KTP dan Surat Kuasa.

*Layanan arsip statis tidak dipungut biaya apapun.


Layanan Konsultasi Arsip

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat berupa pemberian informasi, petunjuk, atau pertimbangan dalam suatu penyelesaian hal-hal yang berkaitan dengan kearsipan. Layanan konsultasi kearsipan dapat dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, melalui surat permohonan, ataupun menghubungi telp/email/Whatsapp.

Thumbnnail Monitoring , Asistensi dan Pengawasan Kearsipan di UP PMPTSP Kota Adminstrasi Jakarta Timur tanggal 25 April 2024 #1
Thumbnnail Monitoring , Asistensi dan Pengawasan Kearsipan di UP PMPTSP Kota Adminstrasi Jakarta Timur tanggal 25 April 2024 #2
Thumbnnail Monitoring , Asistensi dan Pengawasan Kearsipan di UP PMPTSP Kota Adminstrasi Jakarta Timur tanggal 25 April 2024 #3
Thumbnnail Monitoring , Asistensi dan Pengawasan Kearsipan di UP PMPTSP Kota Adminstrasi Jakarta Timur tanggal 25 April 2024 #4
Thumbnnail Monitoring , Asistensi dan Pengawasan Kearsipan di Suku Dinas Kebudayaan Kota Adminstrasi Jakarta Timur tanggal 24 April 2024 #1
Thumbnnail Monitoring , Asistensi dan Pengawasan Kearsipan di Suku Dinas Kebudayaan Kota Adminstrasi Jakarta Timur tanggal 24 April 2024 #2
Thumbnnail Monitoring , Asistensi dan Pengawasan Kearsipan di Suku Dinas Kebudayaan Kota Adminstrasi Jakarta Timur tanggal 24 April 2024 #3
Thumbnnail Monitoring , Asistensi dan Pengawasan Kearsipan di Suku Dinas Kebudayaan Kota Adminstrasi Jakarta Timur tanggal 24 April 2024 #4
Thumbnnail Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis Tahun 2024 #1
Thumbnnail Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis Tahun 2024 #2
Thumbnnail Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis Tahun 2024 #3
Thumbnnail Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis Tahun 2024 #4
Thumbnnail Optimalisasi Pengelolaan Kearsipan pada Unit Perangkat Daerah : Peningkatan Pemahaman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Serta Jadwal Retensi Arsip Tahun 2024 #1
Thumbnnail Optimalisasi Pengelolaan Kearsipan pada Unit Perangkat Daerah : Peningkatan Pemahaman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Serta Jadwal Retensi Arsip Tahun 2024 #2
Thumbnnail Optimalisasi Pengelolaan Kearsipan pada Unit Perangkat Daerah : Peningkatan Pemahaman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Serta Jadwal Retensi Arsip Tahun 2024 #3
Thumbnnail Optimalisasi Pengelolaan Kearsipan pada Unit Perangkat Daerah : Peningkatan Pemahaman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Serta Jadwal Retensi Arsip Tahun 2024 #4

Layanan Arsip Keluarga (LASIGA)

Jenis Layanan Arsip Keluarga sebagai berikut:

  1. Sosialisasi atau bimbingan teknis
    Layanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi terkait jenis arsip, tata cara penyimpanan dan penyelamatan arsip individu dan keluarga.
  2. Layanan restorasi arsip
    Layanan yang diberikan kepada masyarakat berupa perbaikan arsip masyarakat yang mengalami kerusakan akibat bencana berupa banjir, kebakaran, dan faktor kerusakan karena penuaan media arsip.
  3. Layanan alih media/digitalisasi arsip
    Layanan yang diberikan kepada masyarakat berupa pengalihan media dari arsip dari satu media ke media lainnya, seperti pengalihan dari media kertas menjadi PDF atau Gambar.

LASIGA dilakukan dengan mendatangi daerah yang rawan bencana dan daerah yang baru saja mendapatkan bencana seperti kebakaran dan banjir. Selain itu, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta.

Persyaratan LASIGA sebagai berikut:

  1. Keluarga atau perseorangan yang berdomisili di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, tidak termasuk lembaga Negara, pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan.
  2. Arsip yang diperbaiki dan didigitalisasi merupakan arsip kertas.
  3. Masyarakat menyerahkan langsung arsip yang ingin proses kepada petugas.
  4. Masyarakat pengguna LASIGA wajib mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Suku Dinas Kota Administrasi.
  5. Masyarakat mengambil langsung arsip yang telah selesai


Layanan Alih Bahasa

Layanan alih bahasa adalah layanan yang diberikan kepada masyarakat berupa penerjemahan arsip berbahasa Belanda menjadi Bahasa Indonesia.

Persyaratan Layanan Alih Bahasa :

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta
  2. Mengisi formulir layanan alih bahasa
  3. Warga Masyarakat Provinsi DKI Jakarta
  4. Jumlah arsip yang dapat dialih bahasa maksimal 5 (lima) lembar

Kunjungan Kearsipan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta memberikan layanan kunjungan kearsipan kepada sekolah atau universitas, untuk melihat pengelolaan arsip secara langsung dalam rangka meningkatkan pengetahuan terkait bidang kearsipan.

Persyaratan kunjungan kearsipan:

  1. Sekolah atau kampus bersurat kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta.
  2. Dinas Peprustakaan dan Kearsipan memberikan jawaban terkait kunjungan kepada pihak sekolah/kampus.
  3. Siswa/mahasiswa melakukan kunjungan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta sesuai jadwal yang telah ditentukan.


Layanan Informasi Berbasis Kliping

Layanan Informasi Koleksi Kliping menyajikan metadata terperinci kliping surat kabar dan terbitan berkala yang tersimpan di Depot Arsip DKI Jakarta. Masyarakat dapat mengakses metadata terolah ini secara cepat dan tanpa biaya, atau langsung meninjau kliping asli di Unit Layanan Arsip. Sebagai solusi praktis, layanan ini memastikan kemudahan akses informasi bagi publik kapan saja.

Kliping surat kabar dan terbitan berkala lain yang dapat diakses antara lain:
  • Kompas
  • Tempo
  • Media Indonesia
  • Rakyat Merdeka
  • Republika
  • Sinar Harapan
  • Suara Pembaruan
  • dll.
Permohonan untuk mengakses metadata kliping dapat dilakukan di sini
Untuk lebih lanjut mengenai pelayanan koleksi kliping, simak video berikut ini: