Layanan arsip statis adalah layanan kearsipan yang diberikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta kepada SKPD/lembaga/institusi, perusahaan, maupun masyarakat yang membutuhkan arsip statis, diantaranya Instruksi Gubernur, Keputusan Gubernur, dan sebagainya.
Alur Permohonan Arsip Statis adalah sebagai berikut.
*Layanan arsip statis tidak dipungut biaya apapun.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat berupa pemberian informasi, petunjuk, atau pertimbangan dalam suatu penyelesaian hal-hal yang berkaitan dengan kearsipan. Layanan konsultasi kearsipan dapat dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, melalui surat permohonan, ataupun menghubungi telp/email/Whatsapp.
Jenis Layanan Arsip Keluarga sebagai berikut:
LASIGA dilakukan dengan mendatangi daerah yang rawan bencana dan daerah yang baru saja mendapatkan bencana seperti kebakaran dan banjir. Selain itu, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan LASIGA sebagai berikut:
Layanan alih bahasa adalah layanan yang diberikan kepada masyarakat berupa penerjemahan arsip berbahasa Belanda menjadi Bahasa Indonesia.
Persyaratan Layanan Alih Bahasa :
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta memberikan layanan kunjungan kearsipan kepada sekolah atau universitas, untuk melihat pengelolaan arsip secara langsung dalam rangka meningkatkan pengetahuan terkait bidang kearsipan.
Persyaratan kunjungan kearsipan:
Layanan Informasi Koleksi Kliping menyajikan metadata terperinci kliping surat kabar dan terbitan berkala yang tersimpan di Depot Arsip DKI Jakarta. Masyarakat dapat mengakses metadata terolah ini secara cepat dan tanpa biaya, atau langsung meninjau kliping asli di Unit Layanan Arsip. Sebagai solusi praktis, layanan ini memastikan kemudahan akses informasi bagi publik kapan saja.
Kliping surat kabar dan terbitan berkala lain yang dapat diakses antara lain: