Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta memberikan layanan kunjungan kearsipan kepada sekolah atau universitas, untuk melihat pengelolaan arsip secara langsung dalam rangka meningkatkan pengetahuan terkait bidang kearsipan.
Persyaratan kunjungan kearsipan:
- Sekolah atau kampus bersurat kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta.
- Dinas Peprustakaan dan Kearsipan memberikan jawaban terkait kunjungan kepada pihak sekolah/kampus.
- Siswa/mahasiswa melakukan kunjungan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta sesuai jadwal yang telah ditentukan.