Layanan arsip statis adalah layanan kearsipan yang diberikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta kepada SKPD/lembaga/institusi, perusahaan, maupun masyarakat yang membutuhkan arsip statis, diantaranya Instruksi Gubernur, Keputusan Gubernur, dan sebagainya.
Alur Permohonan Arsip Statis adalah sebagai berikut.
- Mendapatkan surat permohonan dari instansi terkait (Biro Hukum untuk arsip peraturan).
- Surat permohonan diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta secara langsung atau melalui Email/WhatsApp.
- Tunggu 1 – 2 hari.
*Setelah tunggu 1-2 hari, hubungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta ke WhatsApp 089508038572
- Mendapatkan jawaban dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta : tersimpan dan tidak tersimpan.
- Pemohon mendapatkan arsip yang dibutuhkan jika tersimpan dan surat jawaban jika tidak tersimpan.
*Catatan: Pengambilan arsip yang diwakili oleh orang lain harus membawa KTP dan Surat Kuasa.
*Layanan arsip statis tidak dipungut biaya apapun.