Layanan Arsip Statis

Layanan arsip statis adalah layanan kearsipan yang diberikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta kepada SKPD/lembaga/institusi, perusahaan, maupun masyarakat yang membutuhkan arsip statis, diantaranya Instruksi Gubernur, Keputusan Gubernur, dan sebagainya.

Alur Permohonan Arsip Statis adalah sebagai berikut.

  1. Mendapatkan surat permohonan dari instansi terkait (Biro Hukum untuk arsip peraturan).
  2. Surat permohonan diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta secara langsung atau melalui Email/WhatsApp.
  3. Tunggu 1 – 2 hari.
    *Setelah tunggu 1-2 hari, hubungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta ke WhatsApp 089508038572
  4. Mendapatkan jawaban dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta : tersimpan dan tidak tersimpan.
  5. Pemohon mendapatkan arsip yang dibutuhkan jika tersimpan dan surat jawaban jika tidak tersimpan.
    *Catatan: Pengambilan arsip yang diwakili oleh orang lain harus membawa KTP dan Surat Kuasa.

*Layanan arsip statis tidak dipungut biaya apapun.