Layanan alih bahasa adalah layanan yang diberikan kepada masyarakat berupa penerjemahan arsip berbahasa Belanda menjadi Bahasa Indonesia.
Persyaratan Layanan Alih Bahasa :
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta
- Mengisi formulir layanan alih bahasa
- Warga Masyarakat Provinsi DKI Jakarta
- Jumlah arsip yang dapat dialih bahasa maksimal 5 (lima) lembar