Layanan Alih Bahasa

Layanan alih bahasa adalah layanan yang diberikan kepada masyarakat berupa penerjemahan arsip berbahasa Belanda menjadi Bahasa Indonesia.

Persyaratan Layanan Alih Bahasa :

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta
  2. Mengisi formulir layanan alih bahasa
  3. Warga Masyarakat Provinsi DKI Jakarta
  4. Jumlah arsip yang dapat dialih bahasa maksimal 5 (lima) lembar