PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan PublikBadan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.
Dokumen dan DokumentasiDokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar. Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh badan publik.
Kewajiban Badan PublikPasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 4 PERKI No. 1 Th. 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Profil PPID Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta yang bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Moto PPID# | Jabatan PPID | Jabatan Instansi |
---|---|---|
1. | Atasan PPID | Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta |
2. | Pejabat PPID | Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta |
3. | Sekretaris | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian |
4. | Bidang Pengelolaan Informasi Koordinator | Kepala Bidang TI |
5. | Bidang Dokumentasi dan Arsip Koordinator | Kepala Bidang Pengelolaan Arsip dan Layanan |
6. | Bidang Pelayanan Informasi Koordinator | Kepala UP Perpustakaan dan Pusat Dokumentasi Sastra HB. Jassin |
7. | Anggota |
|
8. | Sekretariat |
|
Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0060 Tahun 2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta.
Belum tersedia.
Belum tersedia.