Jenis Layanan Arsip Keluarga sebagai berikut: Sosialisasi atau bimbingan teknisLayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi terkait jenis arsip, tata cara penyimpanan dan penyelamatan arsip individu dan keluarga. Layanan restorasi arsipLayanan yang diberikan kepada masyarakat berupa perbaikan arsip masyarakat yang mengalami kerusakan akibat bencana berupa banjir, kebakaran, dan faktor kerusakan karena penuaan media arsip. Layanan alih media/digitalisasi arsipLayanan yang diberikan kepada masyarakat berupa pengalihan media dari arsip dari satu media ke media lainnya, seperti pengalihan dari media kertas menjadi PDF atau Gambar. LASIGA dilakukan dengan mendatangi daerah yang rawan bencana dan daerah yang baru saja mendapatkan bencana seperti kebakaran dan banjir. Selain itu, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta. Persyaratan LASIGA sebagai berikut: Keluarga atau perseorangan yang berdomisili di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, tidak termasuk lembaga Negara, pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan. Arsip yang diperbaiki dan didigitalisasi merupakan arsip kertas. Masyarakat menyerahkan langsung arsip yang ingin proses kepada petugas. Masyarakat pengguna LASIGA wajib mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Suku Dinas Kota Administrasi. Masyarakat mengambil langsung arsip yang telah selesai.
Selengkapnya
Layanan Konsultasi, Informasi, dan Edukasi Kearsipan adalah Layanan konsultasi, informasi, dan edukasi kearsipan merupakan layanan pemberian bimbingan, informasi, serta edukasi mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan kearsipan.
Selengkapnya
Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip adalah kegiatan pembinaan dan pendampingan yang diberikan kepada perangkat daerah atau unit kerja dalam rangka meningkatkan kompetensi serta memastikan pengelolaan arsip aktif dan arsip inaktif dilakukan secara tertib, sistematis, aman, dan sesuai dengan standar serta ketentuan kearsipan yang berlaku.
Selengkapnya
Monitoring dan Asistensi Kearsipan adalah kegiatan pembinaan, pendampingan, serta pengawasan yang dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan kearsipan pada perangkat daerah berjalan tertib, sistematis, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selengkapnya