Layanan Arsip Statis

Layanan arsip statis adalah layanan kearsipan yang diberikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta kepada SKPD/lembaga/institusi, perusahaan, maupun masyarakat yang membutuhkan arsip statis, diantaranya Instruksi Gubernur, Keputusan Gubernur, dan sebagainya.

Alur Permohonan Arsip Statis adalah sebagai berikut.

  1. Mendapatkan surat permohonan dari instansi terkait (Biro Hukum untuk arsip peraturan).
  2. Surat permohonan diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta secara langsung atau melalui Email/WhatsApp.
  3. Tunggu 1 – 2 hari.
    *Setelah tunggu 1-2 hari, hubungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta ke WhatsApp 089508038572
  4. Mendapatkan jawaban dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta : tersimpan dan tidak tersimpan.
  5. Pemohon mendapatkan arsip yang dibutuhkan jika tersimpan dan surat jawaban jika tidak tersimpan.
    *Catatan: Pengambilan arsip yang diwakili oleh orang lain harus membawa KTP dan Surat Kuasa.

*Layanan arsip statis tidak dipungut biaya apapun.


Layanan Konsultasi Arsip

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat berupa pemberian informasi, petunjuk, atau pertimbangan dalam suatu penyelesaian hal-hal yang berkaitan dengan kearsipan. Layanan konsultasi kearsipan dapat dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, melalui surat permohonan, ataupun menghubungi telp/email/Whatsapp.

Thumbnnail Monitoring , Asistensi dan Pengawasan Kearsipan di UP PMPTSP Kota Adminstrasi Jakarta Timur tanggal 25 April 2024 #1
Thumbnnail Monitoring , Asistensi dan Pengawasan Kearsipan di UP PMPTSP Kota Adminstrasi Jakarta Timur tanggal 25 April 2024 #2
Thumbnnail Monitoring , Asistensi dan Pengawasan Kearsipan di UP PMPTSP Kota Adminstrasi Jakarta Timur tanggal 25 April 2024 #3
Thumbnnail Monitoring , Asistensi dan Pengawasan Kearsipan di UP PMPTSP Kota Adminstrasi Jakarta Timur tanggal 25 April 2024 #4
Thumbnnail Monitoring , Asistensi dan Pengawasan Kearsipan di Suku Dinas Kebudayaan Kota Adminstrasi Jakarta Timur tanggal 24 April 2024 #1
Thumbnnail Monitoring , Asistensi dan Pengawasan Kearsipan di Suku Dinas Kebudayaan Kota Adminstrasi Jakarta Timur tanggal 24 April 2024 #2
Thumbnnail Monitoring , Asistensi dan Pengawasan Kearsipan di Suku Dinas Kebudayaan Kota Adminstrasi Jakarta Timur tanggal 24 April 2024 #3
Thumbnnail Monitoring , Asistensi dan Pengawasan Kearsipan di Suku Dinas Kebudayaan Kota Adminstrasi Jakarta Timur tanggal 24 April 2024 #4
Thumbnnail Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis Tahun 2024 #1
Thumbnnail Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis Tahun 2024 #2
Thumbnnail Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis Tahun 2024 #3
Thumbnnail Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis Tahun 2024 #4
Thumbnnail Optimalisasi Pengelolaan Kearsipan pada Unit Perangkat Daerah : Peningkatan Pemahaman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Serta Jadwal Retensi Arsip Tahun 2024 #1
Thumbnnail Optimalisasi Pengelolaan Kearsipan pada Unit Perangkat Daerah : Peningkatan Pemahaman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Serta Jadwal Retensi Arsip Tahun 2024 #2
Thumbnnail Optimalisasi Pengelolaan Kearsipan pada Unit Perangkat Daerah : Peningkatan Pemahaman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Serta Jadwal Retensi Arsip Tahun 2024 #3
Thumbnnail Optimalisasi Pengelolaan Kearsipan pada Unit Perangkat Daerah : Peningkatan Pemahaman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Serta Jadwal Retensi Arsip Tahun 2024 #4

Layanan Arsip Keluarga (LASIGA)

Jenis Layanan Arsip Keluarga sebagai berikut:

  1. Sosialisasi atau bimbingan teknis
    Layanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi terkait jenis arsip, tata cara penyimpanan dan penyelamatan arsip individu dan keluarga.
  2. Layanan restorasi arsip
    Layanan yang diberikan kepada masyarakat berupa perbaikan arsip masyarakat yang mengalami kerusakan akibat bencana berupa banjir, kebakaran, dan faktor kerusakan karena penuaan media arsip.
  3. Layanan alih media/digitalisasi arsip
    Layanan yang diberikan kepada masyarakat berupa pengalihan media dari arsip dari satu media ke media lainnya, seperti pengalihan dari media kertas menjadi PDF atau Gambar.

LASIGA dilakukan dengan mendatangi daerah yang rawan bencana dan daerah yang baru saja mendapatkan bencana seperti kebakaran dan banjir. Selain itu, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta.

Persyaratan LASIGA sebagai berikut:

  1. Keluarga atau perseorangan yang berdomisili di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, tidak termasuk lembaga Negara, pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan.
  2. Arsip yang diperbaiki dan didigitalisasi merupakan arsip kertas.
  3. Masyarakat menyerahkan langsung arsip yang ingin proses kepada petugas.
  4. Masyarakat pengguna LASIGA wajib mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Suku Dinas Kota Administrasi.
  5. Masyarakat mengambil langsung arsip yang telah selesai


Kunjungan Kearsipan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta memberikan layanan kunjungan kearsipan kepada sekolah atau universitas, untuk melihat pengelolaan arsip secara langsung dalam rangka meningkatkan pengetahuan terkait bidang kearsipan.

Persyaratan kunjungan kearsipan:

  1. Sekolah atau kampus bersurat kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta.
  2. Dinas Peprustakaan dan Kearsipan memberikan jawaban terkait kunjungan kepada pihak sekolah/kampus.
  3. Siswa/mahasiswa melakukan kunjungan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta sesuai jadwal yang telah ditentukan.


Layanan Arsip IMB

Sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Arsip Vital Nomor: 940/-074, dengan ini disampaikan bahwa Arsip IMB telah diserahkan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP). Selanjutnya, untuk Layanan Arsip IMB, diantaranya pengurusan legalisir dan salinan arsip IMB menjadi wewenang DCKTRP. Layanan Arsip IMB dapat menghubungi nomor WhatsApp 0821-2345-9528. Prosedur lebih lengkap dapat dilihat melalui link berikut ini.