Layanan arsip statis adalah layanan kearsipan yang diberikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta kepada SKPD/lembaga/institusi, perusahaan, maupun masyarakat yang membutuhkan arsip statis, diantaranya Instruksi Gubernur, Keputusan Gubernur, dan sebagainya.
Alur Permohonan Arsip Statis adalah sebagai berikut.
*Layanan arsip statis tidak dipungut biaya apapun.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat berupa pemberian informasi, petunjuk, atau pertimbangan dalam suatu penyelesaian hal-hal yang berkaitan dengan kearsipan. Layanan konsultasi kearsipan dapat dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, melalui surat permohonan, ataupun menghubungi telp/email/Whatsapp.
Jenis Layanan Arsip Keluarga sebagai berikut:
LASIGA dilakukan dengan mendatangi daerah yang rawan bencana dan daerah yang baru saja mendapatkan bencana seperti kebakaran dan banjir. Selain itu, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan LASIGA sebagai berikut:
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta memberikan layanan kunjungan kearsipan kepada sekolah atau universitas, untuk melihat pengelolaan arsip secara langsung dalam rangka meningkatkan pengetahuan terkait bidang kearsipan.
Persyaratan kunjungan kearsipan:
Sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Arsip Vital Nomor: 940/-074, dengan ini disampaikan bahwa Arsip IMB telah diserahkan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP). Selanjutnya, untuk Layanan Arsip IMB, diantaranya pengurusan legalisir dan salinan arsip IMB menjadi wewenang DCKTRP. Layanan Arsip IMB dapat menghubungi nomor WhatsApp 0821-2345-9528. Prosedur lebih lengkap dapat dilihat melalui link berikut ini.