Melalui Peraturan Gubernur Nomor 57 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah telah dilakukan penyesuaian struktur organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada era Anies Rasyid Baswedan pada tanggal 14 Oktober 2022.
Dengan penetapan Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, telah dilakukan penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2017 tentang Kearsipan Daerah pada era gubernur Anies Baswedan pada tanggal 6 Februari 2018.
Melalui Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, dengan penetapan Peraturan Gubernur Nomor 282 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta berubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta (Dispusip) pada era Pj. gubernur Sumarsono pada tanggal 29 Desember 2016.
Melalui Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 243 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) pada era gubernur Basuki T. Purnama 24 Desember 2014.
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2008 ditetapkan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta, dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 153 Tahun 2009 pada era gubernur Fauzi Bowo pada tanggal 8 September 2009.
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 ditetapkan pembentukan Kantor Perpustakaan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta, dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 109 Tahun 2001 pada era gubernur Sutiyoso pada tanggal 1 November 2001.
Dan pembentukan Kantor Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 134 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta pada era gubernur Sutiyoso pada tanggal 27 November 2001.
Dibentuk Perpustakaan Umum Pemerintah Daerah DKI Jakarta dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum DKI Jakarta pada era gubernur Surjadi Soedirdja pada tanggal 24 Agustus 1993.
Dibentuk Dinas Arsip dan Dokumentasi melalui Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 396 Tahun 1977 tentang Pembentukan Dinas Arsip dan Dokumentasi DKI Jakarta pada era gubernur Ali Sadikin pada tanggal 15 Juni 1977.