Visi & Misi Badan Publik
Visi

Jakarta kota maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan dan kesejahteraan bagi semua.

Misi
  1. Menjadikan Jakarta kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakkan dan memanusiakan.
  2. Menjadikan Jakarta kota yang memajukan kesejahteraan umum melalui tercipxanya lapangan kerja, kestabilan dan keterjangkauan kebutuhan pokok, meningkatnya keadilan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, kemudahan investasi dan berbisnis, serta perbaikan pengelolaan tata ruang.
  3. Menjadikan Jakarta tempat wahana aparatur negara yang berkarya, mengabdi, melayani, serta menyelesaikan berbagai permasalahan kota dan warga, secara efektif, meritokratis dan berintegritas.
  4. Menjadikan Jakarta kota yang lestari, dengan pembangunan dan tata kehidupan yang memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial.
  5. Menjadikan Jakarta ibu kota yang dinamis sebagai simpul kemajuan Indonesia yang bercirikan keadilan, kebangsaan dan kebhinekaan.
Tugas dan Fungsi Badan Publik
  1. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan daerah.
  2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
    1. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
    2. pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
    3. perumusan dan pelaksanaan proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
    4. pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan perpustakaan dan kearsipan daerah;
    5. perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
    6. perencanaan, pelayanan, pengembangan, pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi perpustakaan dan kearsipan;
    7. pembinaan perpustakaan dan arsip terhadap perangkat daerah;
    8. pelaksanaan retensi arsip dan/atau buku;
    9. pembinaan dan pengembangan pejabat fungsional tertentu pustakawan dan Arsiparis;
    10. pengelolaan teknologi sistem informasi serta transformasi digital perpustakaan dan kearsipan;
    11. pemeliharaan, perawatan dan pelestarian dokumen sastra HB Jassin;
    12. penggalian dan penelusuran arsip dan bahan perpustakaan;
    13. penyelenggaraan hubungan kerja sama di bidang perpustakaan dan kearsipan;
    14. pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan dan pertanggungjawaban penerimaan retribusi di bidang perpustakaan dan kearsipan;
    15. pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dan kearsipan daerah;
    16. pemasyarakatan perpustakaan dan kearsipan;
    17. akuisisi, penyusunan naskah sumber dan penyimpanan arsip;
    18. pembinaan perpustakaan yang dikelola masyarakat termasuk perpustakaan keagamaan;
    19. penegakan peraturan perundang-undangan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
    20. pelaksanaan kesekretariatan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
    21. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; dan
    22. pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.