DISPUSIP JAKARTA, INDONESIA – Dalam rangka penyelamatan arsip dari dampak bencana alam maupun kebakaran, DISPUSIP sebagai Perangkat Daerah melaksanakan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik dengan menyelenggarakan Layanan Arsip Keluarga (LASIGA).
Dalam Perka ANRI No. 9 Tahun 2019, arsip keluarga adalah arsip yang tercipta dari keluarga yang meliputi tetapi tidak terbatas pada akta kelahiran, surat nikah, kartu keluarga, ijazah, dan sertifikat.
Tujuan dilaksanakannya Layanan Arsip Keluarga (LASIGA) adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penyelamatan arsip keluarga, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya arsip keluarga, dan memberikan layanan kepada masyarakat berupa restorasi arsip dan alih media arsip.
Jenis arsip keluarga yang bisa di alih media ke dalam digital antara lain: arsip data pribadi (KTP, KK), arsip pendidikan (Ijazah, setifikat), dan dokumen lainnya (Surat Tanah, surat kematian).
Di tahun 2024, DISPUSIP menyelenggarakan Layanan Arsip Keluarga (LASIGA) di 5 wilayah administraasi Jakarta:
1. Jakarta Pusat :
Tanggal : 12 Juni 2024 : Kelurahan Menteng
19 Juni 2024 : Kelurahan Kebon Kosong
26 Juni 2024 : Kelurahan Kwitang
2 Juli 2024 : Kelurahan Rawasari
9 Juli 2024 : Kelurahan Cempaka Putih Barat
2. Jakarta Utara :
Tanggal : 16 Juli 2024 : Kelurahan Kampung Muara
23 Juli 2024 : Kelurahan Pejagalan
30 Juli 2024 : Kelurahan Penjaringan
6 Agustus 2024 : Kelurahan Pluit
13 Agustus 2024 : Kelurahan Pademangan Barat
3. Jakarta Barat :
Tanggal : 20 Agustus 2024 : Kelurahan Sukabumi Selatan
27 Agustus 2024 : Kelurahan Sukabumi Utara
3 September 2024 : Kelurahan Kelapa Dua
10 September 2024 : Kelurahan Duri Kepa
17 September 2024 : Kelurahan Palmerah
4. Jakarta Selatan :
Tanggal : 24 September 2024 : Kelurahan Bukit Duri
2 Oktober 2024 : Kelurahan Kebon Baru
8 Oktober 2024 : Kelurahan Ulujami
15 Oktober 2024 : Kelurahan Pasar Manggis
22 Oktober 2024 : Kelurahan Srengseng Sawah
5. Jakarta Timur :
Tanggal : 29 Oktober 2024 : Kelurahan Ceger
5 Nopember 2024 : Kelurahan Pekayon
12 Nopember 2024 : Kelurahan Kalisari
19 Nopember 2024 : Kelurahan Baru
20 Nopember 2024 : Kelurahan Cijantung
Dengan persyaratan dan prosedur pelaksanaan LASIGA sebagai berikut:
1. Masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta
2. Arsip yang direstorasi dan didigitalisasi merupakan arsip kertas
3. Masyarakat menyerahkan langsung arsip yang ingin diproses kepada petugas
4. Masyarakat mengambil langsung arsip yang telah selesai diproses
5. Masyarakat pengguna LASIGA wajib mengikuti peraturan yang berlaku
Penulis & Editor: Tim Publikasi Kearsipan
Fotografer: Tim Liputan Kearsipan