Fase Pengembangan Aplikasi Siapjak (Sistem Informasi Administrasi Perpustakaan Jakarta)
Administrator Dilihat sebanyak 3x

Fase Pengembangan Aplikasi Siapjak (Sistem Informasi Administrasi Perpustakaan Jakarta)
Fase Pengembangan Aplikasi Siapjak (Sistem Informasi Administrasi Perpustakaan Jakarta) - Hal 2
Fase Pengembangan Aplikasi Siapjak (Sistem Informasi Administrasi Perpustakaan Jakarta) - Hal 3
Fase Pengembangan Aplikasi Siapjak (Sistem Informasi Administrasi Perpustakaan Jakarta) - Hal 4
Fase Pengembangan Aplikasi Siapjak (Sistem Informasi Administrasi Perpustakaan Jakarta) - Hal 5

Fase Pengembangan Aplikasi Siapjak

(Sistem Informasi Administrasi Perpustakaan Jakarta)

 

 

Dasar Hukum

  • Pasal 27 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, bahwa penyelenggara perpustakaan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib mendaftarkan perpustakaannya kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. 

 

2019

  • Pengembangan Sistem Informasi Akreditasi Perpustakaan (selanjutnya disebut Siap) ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta Nomor 346 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan Secara Online di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 30 September 2019. Aplikasi Siap ini fokus pada upaya pembinaan perpustakaan melalui upaya penyiapan perpustakaan yang akan melakukan akreditasi kelembagaan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional.

 

2020 

  • Pengembangan Sistem Informasi Akreditasi Perpustakaan dan merubah penamaannya menjadi Sistem Informasi Administrasi Perpustakaan Jakarta (selanjutnya disebut Siapjak). Aplikasi Siapjak saat ini fokus pada upaya pembinaan perpustakaan melalui upaya registrasi lembaga perpustakaan di Provinsi DKI Jakarta.

2021

Implementasi Siapjak :

  • Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Logo Aplikasi Registrasi Perpustakaan Secara Online di Provinsi DKI Jakarta, tanggal 8 Januari 2021.
  • Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Registrasi Perpustakaan Secara Online di Provinsi DKI Jakarta, tanggal 8 Januari 202
  •      Instruksi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Registrasi Perpustakaan Secara Online di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tanggal 8 Januari 2021.

 

2022

·      Perubahan domain yang semula dispusip.jakarta.go.id/siapjak berubah menjadi siapjak.jakarta.go.id.

·      Penambahan menu input Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

·      Penambahan fitur filter untuk seluruh jenis perpustakaan yang terdaftar, khususnya untuk jenis  perpustakaan sekolah (SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB).

·      Penambahan  fitur  tampilan  informasi  data jumlah  perpustakaan  yang  teregistrasi setiap triwulan untuk setiap jenis perpustakaan.

·      Penambahan modul Agenda Kegiatan Literasi mulai Agustus 2022. Siapjak berperan sebagai admin pengolah data agenda kegiatan literasi yang dilaksanakan oleh Bidang Debangpus, Bidang P2PKM dan Sudinpusip lima wilayah yang mencakup kegiatan literasi dalam beberapa kategori antara lain:

a.    Aksi Komunitas

b.    Aktivitas Literasi

c.     Seminar

d.    Seremoni

e.    Story Telling

  • Modul Agenda Kegiatan Literasi yang diinput oleh admin di Siapjak akan ditampilkan di aplikasi Jaklitera menjadi menu Agenda Literasi yang berisi berbagai jadwal kegiatan literasi. Modul ini juga sekaligus akan menjadi dokumentasi kegiatan literasi yang dilaksanakan oleh Bidang Debangpus, Bidang P2PKM dan Sudinpusip lima wilayah
  • Penambahan modul Perpustakaan Keliling (Pusling). Siapjak berperan sebagai admin pengolah data kegiatan pusling yang dilaksanakan oleh Bidang Debangpus, Bidang P2PKM dan Sudinpusip lima wilayah yang mencakup menu antara lain:

a.    Data Jadwal

b.    Data Kendaraan

  • Modul Perpustakaan Keliling yang diinput oleh admin di Siapjak akan ditampilkan di aplikasi Jaklitera menjadi menu Jadwal Pusling yang berisi jadwal kegiatan perpustakaan keliling. Modul ini juga sekaligus akan menjadi dokumentasi kondisi kendaraan dinas yang digunakan untuk kegiatan perpustakaan keliling yang dilaksanakan oleh Bidang Debangpus, Bidang P2PKM dan Sudinpusip lima wilayah.

 

2023

·     Kebijakan single sign on untuk penginputan Agenda Literasi dan Jadwal Pusling yang akan diintegrasikan dengan Agenda Kearsipan.

 

2024

  • Pengembangan aplikasi Siapjak agar akun Kasubkel dan Kabid dapat melakukan :

a.      Ubah/update data perpustakaan

b.      Filter view pada list user berdasarkan jenis, subjenis dan lokasi wilayah perpustakaan

c.      Pilihan untuk ekspor data ke format excel

  •       Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor e-0027 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Registrasi Perpustakaan Secara Online di Provinsi DKI Jakarta, tanggal 19 Maret 2024.
  •        Implementasi pembaruan fitur pada aplikasi Siapjak pada tanggal 25 Maret 2024, update fitur ini memungkinkan penyelenggara perpustakaan yang sudah terdaftar untuk melakukan update data secara mandiri. Data yang perlu dilakukan pemutakhiran yaitu :

a.      Sarana dan Prasarana

b.      Organisasi

c.      Data Perpustakaan terbaru

Penyelenggara perpustakaan dapat mencetak tanda daftar perpustakaan sebagai bukti telah melakukan pendaftaran perpustakaan sebagaimana diamanatkan Pasal 27 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

  • Sampai dengan Desember 2024 tercatat sebanyak 487 penyelenggara perpustakaan yang telah melakukan pemutakhiran data secara mandiri di Siapjak.

 

2025

·     Rilis menu Admin Karya Cetak Karya Rekam (KCKR) tanggal 15 Juli 2025.

·     Jumlah perpustakaan terdaftar di aplikasi Siapjak sebanyak 5.254.

 

*Continuous Improvement (Pengembangan Berkelanjutan)


Perpustakaan SIAPJAK