Jakarta, 12 November 2024 - Bidang Kearsipan Dispusip Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan dari SMKN 2 Jakarta dalam rangka pembelajaran untuk mengetahui bagaimana proses pengolahan arsip di Dispusip DKI Jakarta. Dalam sambutannya Ketua sub kelompok layanan dan pemanfaatan arsip, Bapak Burhan menjelaskan bahwa penyelenggaraan arsip daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Juga mengajak para siswa untuk mempelajari tata cara membuat dokumen atau surat dan langkah-langkah pengelolaan arsip.
Sementara itu, perwakilan Guru dari SMKN 2 Jakarta Bapak Kholip mengatakan dari kunjungan sekolah ini diharapkan agar siswa-siswi dapat mengambil ilmu dan hasil nya nanti dapat diaplikasikan atau di praktekan di sekolah.
Dalam kunjungan ini para siswa di ajak untuk mengunjungi ruang alih media arsip Kuno, ruang preservasi arsip, ruang digitalisasi arsip dan ruang penyimpanan arsip untuk mengetahui secara langsung proses pengolahan arsip.
Penulis & Editor: Muhammad Fauzie Muttaqien
Foto: Rifki Fajriansyah