Dorong Penyusutan Arsip pada Perangkat Daerah, Dispusip Provinsi DKI Jakarta menggelar Diskusi Panel Kearsipan dengan tema "Pemusnahan Arsip: Penegakan Regulasi atau Penghilangan Barang Bukti".
Agus Suherman Dilihat sebanyak 58x

Dorong Penyusutan Arsip pada Perangkat Daerah, Dispusip Provinsi DKI Jakarta menggelar Diskusi Panel Kearsipan dengan tema "Pemusnahan Arsip: Penegakan Regulasi atau Penghilangan Barang Bukti".
1
2
3
4
5

Pemusnahan Arsip merupakan salah satu jenis penyusutan pada Pengelolaan Arsip Dinamis yang mekanismenya sudah diatur di Undang-undang. Meskipun demikian, tidak sedikit pihak yang belum melaksanakan pemusnahan arsip di unit kerjanya dengan berbagai alasan, baik dari alasan teknis yang belum dipahami, maupun alasan kekhawatiran terhadap dokumen yang dimusnahkan berpotensi memiliki keterkaitan dengan perkara hukum di kemudian hari. Melihat kondisi tersebut, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, selaku Pimpinan Lembaga Kearsipan di Daerah, berinisiatif untuk menyelenggarakan diskusi dengan mengundang narasumber yang memiliki keterkaitan dengan masalah-masalah tersebut.

Inisiatif tersebut direalisasikan Dispusip Provinsi DKI Jakarta dengan menyelenggarakan Diskusi Panel dengan tema "Pemusnahan Arsip: Penegakan Regulasi atau Penghilangan Barang Bukti" yang dilaksanakan pada hari Kamis, 23 November 2023 bertempat di aula lantai 4 gedung A Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta. Pada kegiatan tersebut, Dispusip Provinsi DKI Jakarta menggandeng narasumber yang mewakili unsur pembina kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), unsur penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan unsur akademisi dari Universitas Padjadjaran. Peserta diskusi melibatkan Arsiparis dan Pengelola Arsip dari setiap Perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan agar siklus pengelolaan arsip dinamis pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi inisiasi forum diskusi antar pelaksana kearsipan, sehingga jika ditemukan kendala-kendala teknis maupun teoritis dalam pengelolaan arsip, terdapat wadah yang dapat memberikan solusi karena adanya pertukaran informasi antar pelaksana. Pun jika ada hal-hal yang tidak dapat diselesaikan langsung dan perlu pembahasan di tingkat yang lebih tinggi, Dispusip Provinsi DKI Jakarta dapat memfasilitasi dengan mengangkat kasus tersebut menjadi wacana yang perlu dibahas di tingkat Pusat, dalam hal ini dengan ANRI. Melalui skema tersebut, Dispusip berharap pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin baik sehingga yang sebelumnya orientasi pengelolaan fokus pada fisik arsip berubah menjadi pengelolaan dan penyediaan informasi untuk kepentingan publik.

 

(Publikasi Bidang Pengelolaan Arsip dan Layanan)

 


Kearsipan Pemusnahan Arsip Penyusutan Arsip diskusi panel