PENEMUAN ARSIP PRODUK HUKUM KOLONIAL BELANDA
Ari Imansyah Dilihat sebanyak 30x

PENEMUAN ARSIP PRODUK HUKUM KOLONIAL BELANDA

Sehubungan dengan Pengumuman Daftar Pencarian Arsip Produk Hukum Kolonial Belanda tertanggal 17 Juni 2025, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta (DISPUSIP) dengan ini menyampaikan bahwa telah berhasil menemukan dan mengamankan berkas-berkas arsip yang dimaksud yang selama ini berada dalam pengelolaan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Adapun arsip-arsip tersebut didapatkan dalam bentuk Staatsblad (Lembaran Negara) dan Bijblad (Tambahan Lembaran Negara). 

Seluruh objek arsip telah melewati proses verifikasi keaslian, kelengkapan fisik, dan kelayakan informasi sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Adapun proses penemuan dan penyerahan arsip tersebut telah melewati beberapa tahapan sejak diumumkan melalui Daftar Pencarian Arsip, yakni melalui Koordinasi Lintas Instansi, lalu dilaksanakan Verifikasi Fisik, dan setelahnya dilakukan penyerahan arsip dan proses digitalisasi untuk kemudian diterjemahkan dan diolah. 

Penemuan arsip produk hukum zaman kolonial Belanda ini diharapkan dapat memperkuat fondasi identitas dan sejarah Kota Jakarta yang terekam sejak ratusan tahun lalu, sekaligus menjadi sumber referensi bagi pembangunan dan pemerintahan kota. 


Kearsipan Bidang Pengelolaan Arsip dan Layanan Arsip Belanda Daftar Pencarian Arsip