Pada hari Rabu, 23 April 2025, Seksi Kearsipan Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Tata Cara Pengelolaan Kearsipan dan Persuratan bagi tenaga kependidikan di SDN 01 Lagoa, Kecamatan Koja.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan dan peningkatan kapasitas tenaga administrasi sekolah dalam mengelola arsip dinamis secara efektif dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan serta Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Pedoman Pengelolaan Arsip di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Acara dibuka dengan sambutan hangat oleh pembawa acara yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam suasana yang akrab dan produktif, peserta pelatihan menunjukkan antusiasme tinggi untuk memahami pentingnya sistem kearsipan yang tertib, efisien, dan mudah diakses.
Selanjutnya, Arsiparis Ibu Indah dari Suku Dinas Pusip Jakarta Utara menyampaikan paparan materi utama yang mencakup prinsip dasar pengelolaan arsip, klasifikasi surat masuk dan keluar, sistem penataan arsip aktif dan inaktif, serta pentingnya penerapan teknologi informasi dalam mendukung efisiensi pengarsipan. Materi disampaikan secara interaktif dengan disertai contoh praktik nyata di lingkungan sekolah, sehingga peserta dapat memahami penerapan konsep kearsipan dengan lebih mudah.
Kegiatan ini juga menjadi sarana penting bagi sekolah dalam memperkuat budaya sadar arsip, memastikan setiap dokumen pendidikan memiliki nilai guna administrasi, hukum, dan historis yang terpelihara dengan baik.
Sebagai penutup, dilakukan foto bersama antara tim kearsipan Sudin Pusip Jakarta Utara dan peserta dari SDN 01 Lagoa sebagai simbol komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang tertib arsip dan siap mendukung transformasi layanan pendidikan yang modern dan akuntabel.
JL. Menteng, No. 2-4 RT 001/09, RT.1/RW.14, Lagoa, Kec. Koja, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14270