Berdasarkan ketentuan Pasal 2, ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2010 tentang Prosedur Pelayanan Kearsipan, Pelayanan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada anggota masyarakat, organisasi dan badan hukum di luar Perangkat Daerah, Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi Jakarta Timur memberikan Layanan Arsip Keluarga (Restorasi dan Digitalisasi Arsip Keluarga) kepada masyarakat di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Timur.
Kegiatan Layanan Arsip Keluarga di Kelurahan Pisangan Timur dilaksanakan selama 2 hari pada:
Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur