Layanan Arsip Keluarga (LASIGA) di Kelurahan Susukan
Layanan Kearsipan

Layanan Arsip Keluarga (LASIGA) di Kelurahan Susukan

Diselenggarakan oleh: Suku Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kota Jakarta Timur

Deskripsi

Berdasarkan ketentuan Pasal 2, ayat (2) Peraturan Gubernur  Nomor 99 Tahun 2010 tentang Prosedur Pelayanan Kearsipan, Pelayanan  arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada anggota  masyarakat, organisasi dan badan hukum di luar Perangkat Daerah, Suku  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi Jakarta Timur  memberikan Layanan Arsip Keluarga (Restorasi dan Digitalisasi Arsip Keluarga) kepada masyarakat di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Timur.

Kegiatan Layanan Arsip Keluarga di Kelurahan Susukan dilaksanakan selama 2 hari pada:

  • Selasa, 17 September 2024, Pukul 09.00 s.d 12.00
  • Rabu, 18 September 2024, Pukul 10.00 s.d. 15.00
  • Lokasi RPTRA Susukan Ceria
Dokumentasi
Tanggal
Selasa, 17 September 2024 - Rabu, 18 September 2024
Waktu
10:00 - 15:00 WIB
Narasumber
Tim Kearsipan Sudin Pusip Jakarta Timur
Lokasi
RPTRA Susukan Ceria
Alamat

Jl. H. Baping, RT 007  RW 006, Kel. Susukan, Kec. Ciracas, Kota Administrasi Jakarta Timur