Monitoring dan Asistensi dalam rangka Peningkatan Tertib Tata Kelola Arsip di Kelurahan Pinang Ranti
Pembinaan Kearsipan

Monitoring dan Asistensi dalam rangka Peningkatan Tertib Tata Kelola Arsip di Kelurahan Pinang Ranti

Diselenggarakan oleh: Suku Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kota Jakarta Timur

Deskripsi

Menindaklanjuti Ketentuan Pasal 14 huruf k Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengorganisasian Kearsipan Daerah, Unit Kearsipan II mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan pada unit  pengolah serta ketentuan lampiran XIII Bab IX huruf B angka 2 (1) Peraturan Gubernur  Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, yang menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi menyelenggarakan fungsi pelaksanaan asistensi dalam rangka penilaian, pemindahan dan penataan arsip di wilayah Kota Administrasi

Dokumentasi
Tanggal
Kamis, 30 November 2023
Waktu
09:00 - 11:30 WIB
Narasumber
Tim Kearsipan Sudin Pusip Jakarta Timur, Bag. Umum dan Protokol Kota Adm Jakarta Timur
Lokasi
Kelurahan Pinang Ranti
Alamat

Jl. SMA Negeri 48, RT.14/RW.1, Kel. Pinang Ranti, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur