Pemusnahan arsip merupakan salah satu mekanisme dalam penyusutan arsip yang bertujuan untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pencipta Arsip. Pemusnahan arsip tidak hanya untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, tetapi juga upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sekaligus secara tidak langsung menyelamatkan arsip yang bernilai guna kebuktian dan kesejarahan. Pelaksanaan pemusnahan arsip memerlukan kehati-hatian karena dapat bersinggungan dengan urusan penegakan hukum, bahkan terdapat sanksi terhadap pemusnahan arsip yang dilakukan jika tidak sesuai dengan prosedur. Namun di sisi lain, pemusnahan arsip merupakan suatu kepastian karena diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi kewajiban setiap Pencipta Arsip. Diskusi Panel ini mengangkat tema "Pemusnahan Arsip: Penegakan Regulasi atau Penghilangan Barang Bukti" yang mana bertujuan untuk memperkuat kembali pemahaman terkait pemusnahan arsip di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta agar para pelaksana kearsipan terhindar dari ancaman sanksi yang berlaku.
Jl. Perintis Kemerdekaan No.1, Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13260