Menindaklanjuti Ketentuan Pasal 14 huruf k Peraturan Gubernur Nomor 56
Tahun 2021 tentang Pengorganisasian Kearsipan Daerah, Unit Kearsipan II mempunyai
tugas melaksanakan pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan pada unit
pengolah serta ketentuan lampiran XIII Bab IX huruf B angka 2 (1) Peraturan Gubernur
Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, yang
menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kota Administrasi menyelenggarakan fungsi pelaksanaan asistensi dalam rangka penilaian,
pemindahan dan penataan arsip di wilayah Kota Administrasi
Jl. Perhubungan Raya No. 4 RT.005, RW 06. Kota Administrasi Jakarta Timur