Monitoring dan Asistensi dalam rangka Tertib Tata Kelola Arsip di Kelurahan Jati
Pembinaan Kearsipan

Monitoring dan Asistensi dalam rangka Tertib Tata Kelola Arsip di Kelurahan Jati

Diselenggarakan oleh: Suku Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kota Jakarta Timur

Deskripsi

Menindaklanjuti Ketentuan Pasal 14 huruf k Peraturan Gubernur Nomor 56 
Tahun 2021 tentang Pengorganisasian Kearsipan Daerah, Unit Kearsipan II mempunyai
tugas melaksanakan pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan pada unit 
pengolah serta ketentuan lampiran XIII Bab IX huruf B angka 2 (1) Peraturan Gubernur 
Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, yang 
menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 
Kota Administrasi menyelenggarakan fungsi pelaksanaan asistensi dalam rangka penilaian, 
pemindahan dan penataan arsip di wilayah Kota Administrasi

Dokumentasi
Tanggal
Rabu, 22 November 2023
Waktu
09:00 - 12:00 WIB
Narasumber
Tim Kearsipan Sudin Pusip Jakarta Timur, Bag. Umum dan Protokol Kota Adm Jakarta Timur
Lokasi
Kelurahan Jati
Alamat

Jl. Perhubungan Raya No. 4 RT.005, RW 06. Kota Administrasi Jakarta Timur