Kegiatan Verifikasi fisik arsip yang dilakukan oleh Pencipta Arsip, merupakan salah satu prosedur penilaian arsip yang akan disusutkan. Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Bidang Pengelolaan Arsip dan Layanan selaku Unit Kearsipan I yang bertugas mengelola arsip inaktif dengan retensi sekurang-kurangnya 10 tahun
Jl. Perintis Kemerdekaan No.1, Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13260