Layanan Kearsipan Sudin Pusip Jakarta Timur
Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis
Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis

Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis adalah kegiatan pemberian pembinaan dan pendampingan kepada perangkat daerah dalam pengelolaan arsip aktif dan inaktif secara tertib, sistematis, dan sesuai standar kearsipan.

Selengkapnya
Monitoring dan Asistensi Kearsipan
Monitoring dan Asistensi Kearsipan

Monitoring dan Asistensi Kearsipan adalah kegiatan pemberian pembinaan, pendampingan, serta pengawasan kepada perangkat daerah dalam penyelenggaraan kearsipan agar berjalan tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya
Layanan Konsultasi, Informasi dan Edukasi Kearsipan
Layanan Konsultasi, Informasi dan Edukasi Kearsipan

Layanan konsultasi, informasi, dan edukasi kearsipan di DISPUSIP merupakan layanan pemberian bimbingan, informasi, serta edukasi mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan kearsipan.

Selengkapnya
Layanan Arsip Keluarga (LASIGA)
Layanan Arsip Keluarga (LASIGA)

Jenis Layanan Arsip Keluarga sebagai berikut: Sosialisasi atau bimbingan teknisLayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi terkait jenis arsip, tata cara penyimpanan dan penyelamatan arsip individu dan keluarga. Layanan restorasi arsipLayanan yang diberikan kepada masyarakat berupa perbaikan arsip masyarakat yang mengalami kerusakan akibat bencana berupa banjir, kebakaran, dan faktor kerusakan karena penuaan media arsip. Layanan alih media/digitalisasi arsipLayanan yang diberikan kepada masyarakat berupa pengalihan media dari arsip dari satu media ke media lainnya, seperti pengalihan dari media kertas menjadi PDF atau Gambar. LASIGA dilakukan dengan mendatangi daerah yang rawan bencana dan daerah yang baru saja mendapatkan bencana seperti kebakaran dan banjir. Selain itu, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta. Persyaratan LASIGA sebagai berikut: Keluarga atau perseorangan yang berdomisili di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, tidak termasuk lembaga Negara, pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan. Arsip yang diperbaiki dan didigitalisasi merupakan arsip kertas. Masyarakat menyerahkan langsung arsip yang ingin proses kepada petugas. Masyarakat pengguna LASIGA wajib mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Suku Dinas Kota Administrasi. Masyarakat mengambil langsung arsip yang telah selesai

Selengkapnya
Peningkatan Pemahaman Pengelola Arsip dalam Audit Kearsipan
Peningkatan Pemahaman Pengelola Arsip dalam Audit Kearsipan

Peningkatan Pemahaman Pengelola Arsip dalam Audit Kearsipan adalah kegiatan pemberian pembinaan dan pendampingan kepada pengelola arsip untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan dalam pelaksanaan audit kearsipan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya
Pengolahan Arsip
Pengolahan Arsip

Pengolahan Arsip adalah kegiatan pemberian pembinaan dan pendampingan dalam penataan, pengelompokan, pendeskripsian, serta penyajian arsip agar tertib, sistematis, dan mudah diakses sesuai ketentuan kearsipan.

Selengkapnya