Pengawasan kearsipan merupakan aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang efektif. Di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan berperan sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk memastikan pengelolaan arsip di instansi pemerintah berjalan dengan baik. Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan informasi dan arsip.
Dalam rangka memperkuat pengawasan kearsipan, diadakan bimbingan teknis yang melibatkan 30 unit kerja perangkat daerah, 6 kecamatan, dan 18 kelurahan. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya pengelolaan arsip yang sistematis dan teratur. Dengan adanya pengawasan yang baik, diharapkan setiap instansi dapat mengoptimalkan penggunaan arsip sebagai sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan pengawasan kearsipan di instansi pemerintah diharapkan dapat membawa dampak positif, meningkatkan kinerja, dan memperkuat integritas di lingkungan pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Jl. Logistik No.2, RT.4/RW.4, Tugu Sel., Kec. Koja, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14260