Menindaklanjuti Pasal 14 huruf k Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengorganisasian Kearsipan Daerah, bahwa Unit Kearsipan II mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan pada unit pengolah serta ketentuan Lampiran XXIII Bab IX huruf B angka 2 (1) dan angka 2 (i) Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, yang menjelaskan bahwa Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Daerah pada lingkup wilayah Kota Administrasi, selanjutnya dalam melaksanakan tugas, Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi menyelenggarakan fungsi pelaksanaan asistensi dalam rangka penilaian, pemindahan dan penataan arsip di wilayah Kota Administrasi.
Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur