Monitoring, Asistensi dan Pengawasan Kearsipan Tahun 2024 di Kecamatan Pasar Rebo
Pembinaan Kearsipan

Monitoring, Asistensi dan Pengawasan Kearsipan Tahun 2024 di Kecamatan Pasar Rebo

Diselenggarakan oleh: Suku Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kota Jakarta Timur

Deskripsi

Menindaklanjuti ketentuan Lampiran XXIII Bab IX huruf B angka angka 2 (1), angka 2 (b) dan 2 (i) Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah, yang menjelaskan bahwa Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Daerah pada lingkup wilayah Kota Administrasi, selanjutnya dalam melaksanakan tugas, Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengawasan perpustakaan dan kearsipan di wilayah Kota Administrasi serta pelaksanaan asistensi dalam rangka penilaian, pemindahan dan penataan arsip di wilayah Kota Administrasi.

Dokumentasi
Tanggal
Selasa, 30 April 2024
Waktu
13:30 - 16:00 WIB
Narasumber
Tim Kearsipan Sudin Pusip Jakarta Timur
Lokasi
Kantor Kecamatan Pasar Rebo
Alamat

Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur