Menindaklanjuti ketentuan Lampiran XXIII Bab IX huruf B angka angka 2 (1), angka 2 (b) dan 2 (i) Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah, yang menjelaskan bahwa Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Daerah pada lingkup wilayah Kota Administrasi, selanjutnya dalam melaksanakan tugas, Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengawasan perpustakaan dan kearsipan di wilayah Kota Administrasi serta pelaksanaan asistensi dalam rangka penilaian, pemindahan dan penataan arsip di wilayah Kota Administrasi.
Jl. Dr. Sumarno, Jakarta Timur