Layanan bimbingan dan konsultasi merupakan layanan asistensi yang diberikan oleh pustakawan kepada perpustakaan binaan dalam rangka mendukung pengelolaan perpustakaan yang efektif dan berkelanjutan. Melalui layanan ini, pustakawan memberikan pendampingan, arahan, serta saran teknis terkait pengelolaan koleksi, pengolahan bahan pustaka, pelayanan kepada pemustaka, hingga pengembangan sistem dan manajemen perpustakaan. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan binaan agar sesuai dengan standar dan kebutuhan pengguna.