Kegiatan Pengawasan Kearsipan

Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Kewenangan Provinsi di lingkungan 5 wilayah Kota Administrasi termasuk pada lingkup Kecamatan dan Kelurahan. Melalui kegiatan pengawasan kearsipan ini, diharapkan petugas kearsipan menyadari akan arti pentingnya pengelolaan arsip sehingga proses pengelolaan arsip dapat berjalan dengan baik juga