Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam urusan kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kearsipan daerah pada Iingkup wilayah Kota Administrasi yang mencakup 8 kecamatan, 44 Kelurahan serta 31 UKPD yang ada di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Program/kegiatan kearsipan antara lain :
• Bimtek Kearsipan Lembaga
• Restorasi dan Digitalisasi Arsip Keluarga
• Monitoring dan Asistensi UKPD
• Layanan Konsultasi, Informasi dan Edukasi Kearsipan
• Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas SDM Kearsipan
• Bimtek Gerakan Sadar Tertib Arsip
Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi Jakarta Pusat memiliki ruang depot arsip yang dirancang khusus untuk menyimpan arsip statis dan arsip vital, dengan fasilitas yang memadai untuk menjaga keamanan, pelestarian, dan pemeliharaan arsip. Jumlah arsip yang tersimpan antara lain :
• Jumlah total arsip wajib serah sebanyak 2450 boks (Arsip IMB,SLF,KMB,KM,PIMB,SKM,AJB,SK Walikota)
• Jumlah total arsip wajib serah digital sebanyak 430 CD/DVD
• Jumlah total arsip penitipan sebanyak 2.469 boks, meliputi arsip Kenotarisan dan PPAT, SIUP Online, TDP Online dan manual, UUG, KIU, TDUP, SIUP MB, SIUJK, IP, SPPL, WLP, PBB, Reklame Papan, BPHTB dan Reklame kain, SIUP 2015, TKWNA, UUG, Kesehatan, Pendidikan, Pariwisata dan Sosial, Laporan, SPK, RKA, Surat-surat, dan Keuangan.
• Jumlah total arsip penyerahan sebanyak 2.525 boks.