Layanan stationary adalah jenis layanan peminjaman koleksi yang dilakukan langsung dengan mendatangi lokasi perpustakaan, atau biasa dikenal dengan peminjaman di tempat. Aturan layanan stationary tidak berbeda dengan jenis layanan peminjaman buku lainnya (seperti peminjaman daring/online).
Setiap Warga Jakarta dan Warga Non-Jakarta dapat menikmati seluruh fasilitas yang dimiliki oleh Perpustakaan Jakarta dengan menjadi Anggota Reguler perpustakaan, termasuk membaca di tempat. Namun untuk meminjam buku, Anggota Perpustakaan Jakarta harus mengupgrade keanggotaannya menjadi Anggota Utama. Pemustaka yang telah terupgrade akunnya menjadi Anggota Utama dapat meminjam buku sebanyak 2 eksemplar dengan masa pinjam selama 14 hari, dan dapat diperpanjang sebanyak 1 kali dengan masa perpanjangan 14 hari.
Apabila terlambat, akun pemustaka akan dikenakan suspend sebanyak hari keterlambatan per eksemplarnya. Contoh: apabila terlambat mengembalikan 1 hari sedangkan dia meminjam 2 buku. Maka dikenakan sanksi suspend sebanyak 2 hari. Jika batas waktu pengembalian jatuh pada hari libur (tanggal merah, hari raya besar, dan hari Senin pertama di setiap bulan), maka batas waktu pengembalian otomatis akan berakhir di hari berikutnya.
Untuk pendaftaran keanggotaan dapat dilakukan disini. Adapun syarat ketentuannya dapat dilihat disini.