Dispusip mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dispusip menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dispusip;
- pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dispusip;
- penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis penyelenggaraan perpustakaan daerah dan arsip daerah;
- perencanaan, pelayanan, pengembangan, pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi perpustakaan dan kearsipan;
- pembinaan perpustakaan dan arsip terhadap perangkat daerah;
- pelaksanaan retensi arsip dan/atau buku,
- pembinaan dan pengembangan pejabat fungsional tertentu pustakawan dan arsiparis;
- pengelolaan teknologi sistem informasi perpustakaan dan kearsipan;
- pemeliharaan, perawatan dan pelestarian dokumen sastra HB Jassin;
- penggalian dan penelusuran arsip dan bahan perpustakaan;
- penyelenggaraan hubungan kerja sama di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan dan pertanggungjawaban penerimaan retribusi di bidang perpustakaan dan kearsipan,
- pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dan kearsipan daerah;
- pemasyarakatan perpustakaan dan kearsipan;
- akuisisi, penyusunan naskah sumber dan penyimpanan arsip;
- pembinaan perpustakaan yang dikelola masyarakat termasuk perpustakaan keagamaan;
- penegakan peraturan perundang-undangan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Dispusip;
- pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dispusip;
- pengelolaan kearsipan, data dan informasi Dispusip; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dispusip.