TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

Dispusip mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dispusip menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dispusip;
  2. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dispusip;
  3. penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis penyelenggaraan perpustakaan daerah dan arsip daerah;
  4. perencanaan, pelayanan, pengembangan, pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi perpustakaan dan kearsipan;
  5. pembinaan perpustakaan dan arsip terhadap perangkat daerah;
  6. pelaksanaan retensi arsip dan/atau buku,
  7. pembinaan dan pengembangan pejabat fungsional tertentu pustakawan dan arsiparis;
  8. pengelolaan teknologi sistem informasi perpustakaan dan kearsipan;
  9. pemeliharaan, perawatan dan pelestarian dokumen sastra HB Jassin;
  10. penggalian dan penelusuran arsip dan bahan perpustakaan;
  11. penyelenggaraan hubungan kerja sama di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  12. pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan dan pertanggungjawaban penerimaan retribusi di bidang perpustakaan dan kearsipan,
  13. pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dan kearsipan daerah;
  14. pemasyarakatan perpustakaan dan kearsipan;
  15. akuisisi, penyusunan naskah sumber dan penyimpanan arsip;
  16. pembinaan perpustakaan yang dikelola masyarakat termasuk perpustakaan keagamaan;
  17. penegakan peraturan perundang-undangan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  18. pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Dispusip;
  19. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dispusip;
  20. pengelolaan kearsipan, data dan informasi Dispusip; dan
  21. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dispusip.
X