![]() Tahun 1950 Kegiatan perpustakaan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah dimulai sejak berbentuk Kotapradja, dengan sebutan Perpustakaan Kotapradja Djakarta Raja Tahun 1961 Setelah Kotapradja Djakarta Raja ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Tingkat I Daerah Khusus Ibukota Djakarta Raja, kemudian berubah menjadi Perpustakaan Balaikota Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Djakarta Raja Tahun 1972 Melalui Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah DKI Jakarta, Bagian Perpustakaan dibagi atas Sub Bagian Perpustakaan dan Sub Bagian Tata Usaha Perpustakaan, dimana perpustakaan merupakan salah satu bagian pada Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. Tahun 1978 Melalui Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk Lembaga Perpustakaan Umum yang menangani jenis perpustakaan umum di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta, seperti Perpustakaan Umum Gelanggang Mahasiswa Soemantri Brodjonegoro dan Perpustakaan Umum di lima wilayah kotamadya DKI Jakarta. Tahun 1981 Lembaga Perpustakaan Umum bernaung di bawah Biro Bina Mental dan Spiritual dengan status non struktural. Tahun 1989 Perpustakaan Umum di lima wilayah kotamadya DKI Jakarta dialihkan pengelolaannya kepada Dinas Pendidikan dan Pengajaran DKI Jakarta sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), sedangkan Perpustakaan Umum Soemantri Brodjonegoro masih tetap dikelola Biro Bina Mental Spiritual DKI Jakarta. Tahun 1992 Gubernur DKI Jakarta mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri agar di lingkungan Setwilda DKI Jakarta dibentuk satu wadah organisasi yang menangani semua jenis perpustakaan dan rekomendasi dari Kepala Perpustakaan Nasional RI. Tahun 1993 Dibentuk Perpustakaan Umum Pemerintah Daerah DKI Jakarta dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1993. Tahun 2001 Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 ditetapkan pembentukan Kantor Perpustakaan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta, dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 109 Tahun 2001. Tahun.2007 Dalam mengoptimalkan pengelolaan secara teknis, termasuk pembinaan dan penyusutan arsip setiap unsur penyelenggara pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kearsipan. Tahun.2009 Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2008 ditetapkan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta, dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 153 Tahun 2009. Tahun 2014 Melalui Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 243 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Tahun 2016 Melalui Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susuna Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, dengan penetapan Peraturan Gubernur Nomor 282 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta berubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta (Dispusip)
|