Monitoring dan Asistensi Kearsipan

 Monitoring dan Asistensi Kearsipan adalah kegiatan pembinaan, pendampingan, serta pengawasan yang dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan kearsipan pada perangkat daerah berjalan tertib, sistematis, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.