Penetapan Standar Pelayanan
Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi Jakarta Pusat telah menetapkan Standar Pelayanan melalui Keputusan Nomor e-0020 Tahun 2026 tanggal 7 Agustus 2026.
Penetapan ini merupakan wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang transparan, mudah, cepat, terukur, dan berkualitas, serta memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh layanan.
Dokumen Standar Pelayanan dapat diakses melalui tautan/dokumen yang tersedia pada laman ini.