Mengenal SIAK
Audit Kearsipan Online yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta menggunakan Sistem Informasi Audit Kearsipan (SIAK) untuk mendapatkan potret/gambaran pengelolaan kearsipan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan sebagai tindak lanjut pembinaan untuk tertib arsip di OPD/BUMD
Panduan Audit Kearsipan Online dapat diunduh dengan menekan tombol di bawah ini:
Untuk melakukan audit kearsipan mandiri, Organisasi Perangkat Daerah / Unit Kerja Perangkat Daerah / Badan Usaha Milik Daerah melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Membuka website Dispusip sebagaimana poin 1 selanjutnya mengisi formulir permohonan yang dapat diunduh di sini.
- Formulir yang telah diisi selanjutnya ditandatangani oleh kepala OPD/UKPD/BUMD
- Formulir sebagaimana dimaksud, disampaikan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan u.p. Bidang Pembinaan dan Pengawasan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk mendapatkan username dan password
- Selanjutnya OPD/UKPD/BUMD masuk ke dalam aplikasi untuk melakukan Audit Kearsipan Online dengan menggunakan username dan password untuk melakukan audit kearsipan mandiri
- Hasil akhir (rekap nilai) audit kearsipan mandiri dicetak dan ditandatangani oleh kepala OPD/UKPD/BUMD dan diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan u.p. Bidang Pembinaan dan Pengawasan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Bagi Anda yang tidak memiliki akun, Anda juga dapat melihat daftar pertanyaan yang dapat di download pada tombol di bawah ini: