Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi Jakarta Utara membuka penerimaan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Petugas Perpustakaan. Pendaftaran dibuka secara daring pada tanggal 13 s.d 19 Februari 2026. Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:
- Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun; dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), diutamakan KTP DKI Jakarta;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan status aktif sebagai wajib pajak;
- Membuat dan menandatangani Surat Lamaran sebagaimana format pada tautan pendaftaran;
- Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000, sebagaimana format pada tautan pendaftaran;
- Membuat dan menandatangani daftar riwayat hidup, sebagaimana format pada tautan pendaftaran.;
- Tidak sedang dalam perikatan kerja dengan pihak manapun;
- Masa kerja untuk tahun anggaran 2026.
- Melakukan pendaftaran melalui https://bit.ly/PenerimaanPJLP_SUDINPUSIPJU2026
Untuk melihat informasi terkait penerimaan penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi Jakarta Utara dapat mengunduh lampiran yang terdapat dalam pengumuman ini.