Pada 11 Juni 2026, Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi Jakarta Selatan melaksanakan kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal pada Unit Pengelola PMPTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai dan mengevaluasi penyelenggaraan kearsipan serta memastikan pengelolaan arsip telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai Lembaga Kearsipan Daerah, Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi Jakarta Selatan memiliki tugas dan fungsi dalam pembinaan, pengawasan, serta pengembangan penyelenggaraan kearsipan guna mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap perangkat daerah dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip sebagai bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.