Jakarta-Dalam rangka untuk menyelamatkan arsip warga yang terkena musibah banjir, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan nomor 16 tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Pasca Banjir di Provinsi DKI Jakarta.
Layanan Penyelamatan arsip ini meliputi Layanan Restorasi dan Enkapsulasi Arsip di 47 Lokasi Banjir dari tanggal 5 hingga tanggal 24. Ayo manfaatkan layanan gratis ini! Berikut jadwalnya: